DAERAH GLOBAL

Waduh! Mantan PM Mahathir Minta Malaysia Segera Mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
GLOBAL
Waduh! Mantan PM Mahathir Minta Malaysia Segera Mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau

Waduh! Mantan PM Mahathir Minta Malaysia Segera Mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau

DEMOCRAZY.ID - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan bahwa Singapura pernah dimiliki oleh Johor dan negara bagian Johor harus menuntut agar Singapura dikembalikan ke sana dan ke Malaysia.


"Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," tambahnya saat berpidato, Minggu (19/6/2022).


Tun Dr Mahathir juga mengatakan pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga bahwa mereka memenangkan kendali atas pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sambil menyerahkan sepotong batu "seukuran meja - Pedra Branca - ke Singapura.


“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” tambahnya yang disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.


Mantan PM berusia 96 tahun, yang dikenal karena pernyataan kontroversialnya itu berbicara pada Minggu (19/6/2022) di sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu (Kongres untuk Kelangsungan Hidup Melayu) dan berjudul Aku Melayu: Survival Bermula (Saya Melayu: Kelangsungan Hidup Dimulai).


Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Dr Mahathir, MP untuk Langkawi, mengatakan bahwa apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.


"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan," katanya.


Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.


"Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu,” lanjutnya.


Dia meminta pendengarnya untuk belajar dari masa lalu.


ICJ pada 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.


Pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.


Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. 


Tetapi pada Mei 2018, setelah Dr Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut. [Democrazy]

Penulis blog