DEMOCRAZY.ID - Oknum polisi lagi-lagi berulah. Kali ini, kembali viral di media sosial (medsos) aksi tak terpuji oknum polisi Bharaka JT di Maluku Tengah, Maluku menodong warga dengan senjata api (Senpi).
Menurut informasi, peristiwa penodongan oleh anggota Polri ini terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat 10 Juni 2022.
Saat kejadian itu pun disaksikan banyak warga hingga diabadikan dan berujung viral.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Rum Ohoirat menuturkan bahwa saat ini oknum polisi anggota Direktorat Polairud Polda Maluku itu telah diproses oleh Propam Polda Maluku.
"Jadi saat ini oknum yang bersangkutan sedang diperiksa Propam," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Rum Ohoirat dalam keterangannya, Minggu 12 Juni 2022.
Kombes Rum menyebut, bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan Bharaka JT.
Namun, Rum mengaku Bharaka JT tetap dimintai pertanggung jawaban.
"Sebenarnya kedua belah pihak sudah didamaikan. Tapi tetap diproses hukum jika nantinya ditemukan kesalahan sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada masyarakat," tegas Rum.
Rum menegaskan, jika nantinya Bharaka JT terbukti sudah menyalahi disiplin dan etika polri maka tetap akan diproses.
Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Rum pun meminta setiap anggota Polri agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
"Kami menegaskan kepada setiap anggota Polri di Maluku agar perbuatan tersebut tidak lagi terjadi," kata Kombes Rum.
"Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik Polri pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya, dan sebaliknya yang bekerja dengan baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan," sambungnya. [Democrazy/viva]