DEMOCRAZY.ID - Pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin.
Setelah ditangkap di Lampung, Abdul Qadir Baraja langsung dibawa ke Jakarta.
"Saat ini sementara dalam perjalanan dari Lampung ke Jakarta," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/6/2022).
Namun Zulpan belum menjelaskan secara detail status Abdul Qadir setelah ditangkap.
Selain itu, belum dijelaskan secara rinci apakah terkait dengan kegiatan konvoi Khilafah.
3 Anggota Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, tiga orang Jemaah Khilafatul Muslimin ditangkap di Brebes, Jawa Tengah.
Ketiganya ditangkap karena kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, tiga orang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin.
Serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin.
Penangkapan berawal pada 29 Mei 2022 di jalan Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Brebes.
Terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang.
"Mereka membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," kata Iqbal dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng, Senin (06/06)
Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S.
Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.
Petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas. Hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Democrazy/tribun]