DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim memperingan hukuman terdakwa kasus penistaan agama M Kace. Hukuman M Kace yang semula 10 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Hal itu sesuai vonis yang dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dibacakan pada Senin (6/6/2022). Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum M Kace dengan hukuman 10 tahun bui. Kendati demikian, hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tah
PT Bandung Ringankan Hukuman M Kace dari 10 Jadi 6 Tahun Bui, Ini Alasannya
Juni 06, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim memperingan hukuman terdakwa kasus penistaan agama M Kace. Hukuman M Kace yang semula 10 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Hal itu sesuai vonis yang dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dibacakan pada Senin (6/6/2022). Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum M Kace dengan hukuman 10 tahun bui. Kendati demikian, hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tah