DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim memperingan hukuman terdakwa kasus penistaan agama M Kace.
Hukuman M Kace yang semula 10 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
Hal itu sesuai vonis yang dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dibacakan pada Senin (6/6/2022).
Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya.
Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum M Kace dengan hukuman 10 tahun bui.
Kendati demikian, hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.
Seperti diketahui, M Kace dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Vonis maksimal ini sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati dalam sidang di PN Ciamis pada Rabu (6/4/2022). [Democrazy/detik]