DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa usul Relawan Pro Jokowi (Projo) terkait perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 2,5 periode juga secara jelas tak sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yakni UUD NRI 1945. “Dari sisi konstitusi, terkait 3 atau 2,5 periode masa jabatan Presiden RI, sama saja, yaitu sama-sama tak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” tegasnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (13/6/2022). Ketentaun Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Artinya, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode. Selanjutnya, ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa ‘pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.’ Ketentuan ini m
PKS Tantang Jokowi Tegur Projo Soal Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode, Berani Gak?
Juni 14, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa usul Relawan Pro Jokowi (Projo) terkait perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 2,5 periode juga secara jelas tak sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yakni UUD NRI 1945. “Dari sisi konstitusi, terkait 3 atau 2,5 periode masa jabatan Presiden RI, sama saja, yaitu sama-sama tak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” tegasnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (13/6/2022). Ketentaun Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Artinya, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode. Selanjutnya, ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa ‘pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.’ Ketentuan ini m