DEMOCRAZY.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. PDIP menganggap kebijakan itu bukan suatu hal yang spektakuler. "Bukan kebijakan yang spektakuler karena kebijakan itu sudah diambil oleh pemerintahan sebelumnya, hanya melanjutkan gitu lho," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Selasa (14/6/2022). Gembong menyebut kebijakan pengurangan PBB sudah ada di era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan Anies hanya memperluas kategori masyarakat yang mendapatkan keringanan pajak. "Kalau soal siapa yang membebaskan pajak NJOP yang di bawah Rp 1 miliar dibebaskan, itu zaman Pak Jokowi, bukan zamannya Ahok," ujarnya. "Dia hanya meningkatkan saja dari jumlah Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar. Jadi itu bukan kebijakan baru, jadi nggak ada hal yang luar biasa," sambungnya. Meski begitu, dia tetap
PBB Gratis Era Anies Baswedan, Respons PDIP: Biasa Aja, Bukan Kebijakan Spektakuler
Maret 12, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. PDIP menganggap kebijakan itu bukan suatu hal yang spektakuler. "Bukan kebijakan yang spektakuler karena kebijakan itu sudah diambil oleh pemerintahan sebelumnya, hanya melanjutkan gitu lho," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Selasa (14/6/2022). Gembong menyebut kebijakan pengurangan PBB sudah ada di era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan Anies hanya memperluas kategori masyarakat yang mendapatkan keringanan pajak. "Kalau soal siapa yang membebaskan pajak NJOP yang di bawah Rp 1 miliar dibebaskan, itu zaman Pak Jokowi, bukan zamannya Ahok," ujarnya. "Dia hanya meningkatkan saja dari jumlah Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar. Jadi itu bukan kebijakan baru, jadi nggak ada hal yang luar biasa," sambungnya. Meski begitu, dia tetap