DEMOCRAZY.ID - Seorang pensiunan guru agama di SDN Jetis 2 Sambirejo, Suwarti (60), terancam tak mendapat tunjangan pensiun dan harus mengembalikan gajinya dengan total sekitar Rp160 juta rupiah.
“Saya sudah pensiun, usia saya ini jalan 61 tahun. Saya kaget ketika dipanggil bendahara gaji di dinas kabupaten. Katanya SK saya tidak bisa diproses sebagai guru tapi tenaga pendidik. Saya diminta mengembalikan gaji 2 tahun karena masa kerja tenaga pendidik hanya sampai 58 tahun," imbuh Suwarti, dikutip dari youtube Joglo Semar TV, Minggu (5/6/2022).
Dirinya merupakan Wiyata Bhakti (WB) selama 28 tahun 7 bulan sebagai guru agama.
Ketika diangkat CPNS, dirinya tetap berprofesi sebagai guru dan mengajar hingga usia 60 tahun.
Menurut Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen, guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dianggap belum memenuhi ketentuan masa kerja.
BKPSDM menilai Suwarti termasuk kategori tenaga pelaksana pendidik yang masa kerjanya hanya sampai usia 58 tahun.
Sementara masa kerjanya sebagai PNS belum sampai 5 tahun.
Masa kerja sebagai guru diketahui harus sampai 60 tahun, sehingga masa kerja terhitung selama 7 tahun kurang 3 bulan agar bisa mendapatkan uang pensiun.
“Sampai usia saya 60 tahun dan mendekati pensiun, saya enggak dikabari kalau pensiun saya 58 tahun. Harusnya kalau memang pensiun saya 58 tahun, setahun sebelumnya saya diberitahu ngurus MPP. Ini tidak, saya tetap bertugas dan gaji tetap masuk," tuturnya.
Dirinya mengatakan diberhentikan secara sepihak saat berusi 60 tahun dan diharuskan mengembalikan gajinya selama 2 tahun terakhir dengan total sekitar Rp 160 juta.
"Kalau memang masa kerja hanya 58 tahun kenapa saat usia saya 59 tahun saya ajukan berkas juga diterima,” katanya. [Democrazy/tvone]