DEMOCRAZY.ID - Pemberitaan yang ditulis salah satu media mainstream terkait kebijakan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diluruskan oleh Anggota TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan), Naufal Firman Yursak.
Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Salah satu poinnya, Gubernur Anies Baswedan menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Media mainstream yang diprotes Naufal menyebut kebijakan Anies ini bukan barang baru.
Sebab Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat gubernur pernah membuat kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.
Di akhir masa kepemimpinannya, Ahok sempat menjanjikan menggratiskan PBB untuk bangunan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Ia juga bermaksud memberi diskon 75 persen bagi pensiunan TNI, Polri, dan pejabat negara dalam kewajiban membayar PBB. Namun, setelah Ahok tidak lagi menjabat, Anies mencabut kebijakan itu.
Awalnya, Ahok mengeluarkan Pergub 259/ 2015. Lewat Pergub itu, Ahok menggratiskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Aturan itu mulai berlaku pada 2016, tapi bagi warga yang menunggak pajak diwajibkan.
Namun, ketika Anies menjabat, ia mencabut Pergub nomor 259 tahun 2015 yang dibuat Ahok tadi.
Anies menggantinya dengan Pergub 38/2019, yang intinya pembebasan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
Menanggapi hal ini, Naufal menegaskan bahwa berita di atas menuliskan fakta yang salah dan juga fatal.
"Padahal gampang cek faktanya, termasuk kesaksian warga yang terus dapat gratis PBB dari 2016 sampai sekarang," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun Twitter miliknya, Senin malam (13/6).
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna periode 2022-2025 itu melanjutkan, PBB DKI gratis di bawah 1 miliar tidak pernah dibatalkan.
"Pergub yang dibilang itu habis masa berlaku dan diganti Pergub baru yang malah memperluas penerima pembebasan PBB," tandasnya.
Media tersebut pun langsung meminta maaf dan mengoreksi berita beserta judulnya.
Namun hasil screenshot berita lamanya masih terus disebarkan buzzeRp. Dilengkapi dengan narasi lemah literasi.