DEMOCRAZY.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan aliran dana terkait pengadaan gerobak ke pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak bantuan usaha mikro kecil menengah (UMKM) seluruh masyarakat Indonesia di Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019 ini mencuat setelah adanya laporan dari warga.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan dalam proses penyelidikan pihaknya sudah memanggil 20 saksi.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami soal nilai kerugian negara terkait pengadaan ini.
Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana ke pejabat di Kemendag.
"Kita lihat dari tataran pelaksana dulu ya, tataran pelaksana kalau memungkinkan bisa ke atas kita ke atas," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2022).
Cahyono menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada tahun 2018, pihak Kementerian Perdagangan menyiapkan anggaran proyek sebesar Rp49 miliar untuk mengadakan 7.200 unit gerobak.
Harga per satu unit gerobak dipatok sekitar Rp7 juta. Selanjutnya, di tahun 2019, disiapkan anggaran proyek sekitar Rp26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuan sekitar Rp8.613.000.
"Jadi totalnya ini sebanyak 2 tahun anggaran sektar Rp76 miliar," ujar Cahyono.
Kemudian dalam laporan warga, melaporakn tidak mendapat gerobak. Sejatinya gerobak tersebut diberikan kepada pelaku UMKM secara gratis.
"Setelah kita lakukan pendalaman kita cek lokasi pabriknya itu masih ada sisa. Sisanya sekitar beberapa ratus unit," ujar Cahyono.
Lebih lanjut Cahyono menayatakan dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
Namun sejumlah bukti permulaan adanya dugaan aliran uang, pengelembungan dana dan penerima fiktif sudah dikantongi penyidik.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan tersangak dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kita akan melakukan beberapa upaya paksa di beberapa tempat, mengingat berdasarkan fakta penyidikan itu ada barang bukti atau alat bukti yang masih kita perlukan dalam penguatan dalam proses penyidikan," ujar Cahyono. [Democrazy/ktv]