DEMOCRAZY.ID - Pemerintah Indonesia dalam sidang Dewan HAM PBB tidak menyampaikan bahwa masih ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Misalnya pelanggaran terkait pembatasan kebebasan berekspresi.
Pernyataan ini datang dari Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Indonesia bersih dari catatan tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di PBB.
Hal ini diketahui usai dia menghadiri forum Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada 13 Juni 2022.
Selain soal pembatasan kebebasan berekspresi, Nurina Savitri menyebutkan Pemerintah masih kerap mengesampingkan hak-hak masyarakat adat.
Bahkan dalam beberapa kasus para pemimpin adat dikriminalisasi pada 2021. Demikian dicatat Amnesty International Indonesia.
Di samping itu ada 28 serangan terhadap pembela HAM dengan kategori masyarakat adat sepanjang 2021.
Sedangkan, di 2020 jumlahnya mencapai 60 serangan. Serangan ini bentuknya bervariasi mulai dari kriminalisasi, ancaman, intimidasi, dan kekerasan fisik.
"Sayangnya di dalam forum PBB itu Menko Polhukam tidak berbicara mengenai kebebasan berekspresi. Ini sebenarnya selalu masyarakat sipil soroti dalam beberapa tahun terakhir terutama di rezim Jokowi," kata Nurina Savitri seperti dikutip pada Jumat (17/6/2022).
Sedangkan terkait dengan pelanggaran kebebasan berekspresi, Amnesty International Indonesia mencatat terdapat 83 pelanggaran yang melibatkan 98 orang yang menjadi korban di 2021.
"Apakah ini bisa diklaim Indonesia bersih dari pelanggaran HAM? Tampaknya pemerintah harus benar-benar membuka mata. Klaim boleh. Tetapi apakah itu sesuai dengan kenyataan?” ungkap Nurina Savitri.
“Saya rasa masyarakat juga harus paham dengan apa yang terjadi di lapangan," pungkasnya. [Democrazy/poskota]