DEMOCRAZY.ID - Khilafatul Muslimin kembali menyatakan bahwa kelompoknya tidak anti-Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan ini untuk membantah tudingan yang diutarakan pemerintah.
Pengurus Khilafatul Muslimin menyampaikan pernyataan sikap itu secara bersama-sama dengan para santri di salah satu pondok pesantren di Purwakarta, Selasa (14/6).
Jamaluddin, Staf Daulah Jawa Bidang Umum Khilafatul Muslimin, memimpin langsung pernyataan sikap tersebut.
"Kami warga Khilafatul Muslimin tidak anti-Pancasila, tidak anti-NKRI, tidak anti-kebinekaan, Khilafatul Muslimin bukan musuh Pancasila dan tidak akan memusuhi Pancasila," kata Jamaluddin berdasarkan rekaman video yang diterima.
"Musuh Pancasila adalah komunisme, marxisme, leninisme, kapitalisme, liberalisme, oligarki, dan koruptor," sambungnya.
Dia menegaskan bahwa Khilafatul Muslimin adalah kumpulan jamaah, bukan bentuk sebuah negara.
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Djhonny Alamsah alias Abu Salma.
Dia menyatakan kelompoknya tak ada niat untuk menggantikan Pancasila dengan khilafah di Indonesia.
Ia menyatakan Khilafatul Muslimin tak mempersoalkan mengenai ideologi negara Indonesia itu.
"Itulah yang hari ini berkembang, salah diterima masyarakat, katanya kami mau ganti Pancasila, enggak ada. Kami tak tolak Pancasila dan demokrasi. Demokrasi punya negara. Kami justru NKRI dan ini tempat lahir kita. Kami tak ada permasalahan soal itu," katanya, Selasa (7/6).
Polisi menyatakan penangkapan beberapa pemimpin Khilafatul Muslimin, termasuk Abdul Qadir Hasan Baraja, tak lepas dari upaya kelompok ini yang diduga akan menggantikan Pancasila.
"Kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan di Jakarta, Selasa (7/6).
Menurutnya, tindakan sejumlah orang yang tergabung dalam Khilafatul Muslimin telah melawan hukum.
Kegiatan itu salah satunya berupa konvoi khilafah maupun informasi yang tersebar di website dan buletin bulanan mereka.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs resmi mereka yaitu www.khilafatulmuslimin.net.
Pemblokiran itu atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Perbuatan mengajak, perbuatan mengubah ideologi Pancasila bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia," katanya.
Hingga kini polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 23 orang anggota Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia.
Mereka dijerat dengan pelanggaran Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Ormas. [Democrazy]