DEMOCRAZY.ID - Kritikan pedas diberikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ke Mahkamah Konstitusi dalam Dialog Nasional Peringatan 25 Tahun Mega-Bintang, di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Juni 2022. Dilansir dari lanyallacenter.id , Menurut LaNyalla, Mahkamah Konstitusi layak dibubarkan jika membiarkan Oligarki ekonomi masuk melalui Presidential Threshold. “DPD RI secara kelembagaan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi kami, Pasal tentang ambang batas pencalonan Presiden ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini,” ujar Senator asal Jawa Timur itu. Menurutnya, Pasal 222 memaksa Partai Politik untuk berkoalisi dalam mengusung pasangan Capres dan Cawapres. “Hal itu menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mende
DEMOCRAZY.ID - Kritikan pedas diberikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ke Mahkamah Konstitusi dalam Dialog Nasional Peringatan 25 Tahun Mega-Bintang, di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Juni 2022. Dilansir dari lanyallacenter.id , Menurut LaNyalla, Mahkamah Konstitusi layak dibubarkan jika membiarkan Oligarki ekonomi masuk melalui Presidential Threshold. “DPD RI secara kelembagaan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi kami, Pasal tentang ambang batas pencalonan Presiden ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini,” ujar Senator asal Jawa Timur itu. Menurutnya, Pasal 222 memaksa Partai Politik untuk berkoalisi dalam mengusung pasangan Capres dan Cawapres. “Hal itu menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mende