AGAMA

Kacau! Setuju Nikah Beda Agama, Gun Romli: Al-Qur'an Menghalalkan Itu!

DEMOCRAZY.ID
Juni 25, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Kacau! Setuju Nikah Beda Agama, Gun Romli: Al-Qur'an Menghalalkan Itu!

Kacau! Setuju Nikah Beda Agama, Gun Romli: Al-Qur'an Menghalalkan Itu!

DEMOCRAZY.ID - Polemik soal nikah beda agama yang ramai saat ini sebelumnya pernah dibahas oleh Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli alias Gun Romli.


Gun Romli mengaku setuju dengan pernikahan beda agama, bahkan menyebut itu halal dalam Al Quran. 


Politikus PSI pun menyebut bahwa MUI sebenarkan mengharamkan sesuatu yang halal.


Diketahui sebelumnya, polemik nikah beda agama ini diawali dengan sorotan khalayak usai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permintaan pernikahan beda agama antara Islam dan Kristen.


Adapun, putusan PN Surabaya itu didasarkan pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan.


Lalu, Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan


Peristiwa nikah beda agama ini lagi-lagi menuai pro kontra dari sejumlah kalangan. Salah satunya Gun Romli, yang menyebut bahwa hal itu sah-sah saja.


Gun Romli menjelaskan bahwa Al Quran menghalalkan seorang muslim menikah dengan ahlul kitab yang beda agama, khususnya perempuan Yahudi dan Kristiani.


Sehingga, ia menarik kesimpulan bahwa dalam konteks itu, nikah beda agama harusnya diperbolehkan dan disahkan.


Pernyataan itu diungkapkan Gun Romli di kanal YouTube Cokro TV dalam video berjudul “NIKAH BEDA AGAMA HALAL DALAM AL-QURAN, INI AYATNYA! I Guntur Romli” yang diunggah tiga bulan yang lalu.


“Saya lihat pihak yang mengharamkan keliru mengutip ayat Al quran,” ungkap Guntur Romli dikutip dari kanal YouTube Cokro TV, dikutip pada Sabtu (25/6/2022).


Ia menyebut misalnya, fatwa MUI tahun 2005 mengatakan bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. 


Begitu pula perkawinan pria Muslim dan perempuan ahlul kitab dari agama lain juga tidak sah.


“Dalam hal ini MUI telah mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal dalam Al-Quran,” kata politikus PSI itu.


Lebih lanjut ia mengutip Al Quran surat Al Maidah ayat 5 yang berbunyi:


“Hari ini dihalalkan bagimu (segala) yang baik dan makanan ahlul kitab halal bagimu. Dan makananmu pun halal bagi mereka, (halal bagimu untuk dikawini) perempuan-perempuan baik diantara orang mukmin. Dan (juga) perempuan-perempuan baik diantara mereka yang menerima Al-kitab sebelum kamu”.


Lebih lanjut, Gun Romli menekankan bahwa yang menghalalkan pernikahan lelaki Muslim dengan perempuan ahlul kitab adalah Allah SWT.


“Siapa yang menghalalkan menikah dengan perempuan-perempuan ahlul kitab? Yaitu Allah SWT!” tegas Guntur.


Lantas, dalam video terbarunya di Cokro TV yang berjudul “BRAVO! PN SURABAYA SAHKAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA I Fatwa Guntur Romli”, ia kembali menegaskan kehalalan pernikahan agama itu.


Gun Romli kali ini menyoroti pernikahan beda agama lebih baik dari praktek kumpul kebo, sebab kelak anak dari pasangan kumpul kebo tidak dilindungi hak-hak sipil.


“Pernikahan beda agama, ya mungkin ada keburukan di situ, misalnya soal sah dan tidaknya dalam pandangan keagamaan, dan memang terjadi perbedaan pendapat, di situ kita melihat ada resiko,” kata Gun Romli.


“Tetapi di sisi lain, ada praktek kumpul kebo, hidup serumah tidak melalui jalinan pernikahan, dan kalau melahirkan anak tidak dilindungi hak-hak sipil, maka diambillah resiko yang lebih kecil dengan mengesahkan pernikahan beda agama. Lebih kecil resikonya daripada praktek kumpul kebo,” tambahnya.


Gun Romli pun kembali menekankan hal yang pernah ia bahas soal pernikahan beda agama yang sebenarnya dibolehkan dalam kasus tertentu.


“Sebenarnya kalau pasangan nikah beda agama, kalau laki-lakinya muslim, perempuannya non muslim dari ahlul kitab, sebenarnya mayoritas pendapat ahli fiqih mengesahkan dan mendukung. Karena itu didukung dengan ayat Al Quran.,” jelasnya.


Lebih lanjut, politikus PSI itu mengungkap bahwa pendapat ulama yang mengharamkan nikah beda agama adalah pendapat minoritas.


“Yang menolak pengesahan pernikahan beda agama kalau laki-lakinya muslim, perempuannya non Muslimah, merupakan pendapat yang minoritas dalam khasanah fiqih islam. Sayangnya, lembaga keagamaan besar yang ada di Indonesia justru mengambil pendapat minoritas tersebut,” kata Gun Romli yang menyebut nikah beda agama halal dalam Al Quran. [Democrazy/poskota]

Penulis blog