DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur membolehkan pasangan berbeda agama menikah. Pasangan yang dimaksud beragama Islam dan Kristen. Sebelumnya, mereka menikah pada Maret 2022 namun ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya. Mereka lalu mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. "Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti diatur dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006. Hal lain yang jadi pertimbangan adalah warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbed
DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur membolehkan pasangan berbeda agama menikah. Pasangan yang dimaksud beragama Islam dan Kristen. Sebelumnya, mereka menikah pada Maret 2022 namun ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya. Mereka lalu mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. "Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti diatur dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006. Hal lain yang jadi pertimbangan adalah warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbed