Sebelumnya, mereka menikah pada Maret 2022 namun ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.
Mereka lalu mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar diizinkan menikah beda agama.
"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti diatur dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006.
Hal lain yang jadi pertimbangan adalah warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama.
Hal itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian, pasangan warga juga berhak membentuk keluarga lewat perkawinan yang sah.
Pasangan pun sudah saling mencintai dan bersepakat untuk berumah tangga dengan restu orang tua masing-masing.
Merujuk UU No. 1 tahun 1974, perkawinan merupakan hak asasi.
Selain itu, mempertahankan keyakinan agama juga termasuk hak asasi warga.
Penetapan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Pemohon adalah pengantin pria berinisial BA yang beragama Islam dan EDS calon pengantin wanita beragama Kristen.
Humas PN Surabaya, Parno menjelaskan bahwa selanjutnya pasangan beda agama yang menikah bisa meminta penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Terutama jika ditolak melangsungkan pernikahan agama oleh Kantor Urusan Agama dan Kantor catatan sipil.
"Pengadilan Negeri bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," kata Parno. [Democrazy/cnn]
Sumber: CNN