DEMOCRAZY.ID - Kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan (PDIP) menandatangi surat pernyataan saat rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di sekolah partai pada Kamis (16/6/2022) sore.
Penandatangan ini disaksikan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri secara virtual.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun terlebih dahulu membacakan poin-poin yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
Surat tersebut berisi 12 poin yang wajib diteken kepala daerah dan wakil kepala daerah asal PDIP.
Dalam surat pernyataan tersebut, para kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta berperan pro-aktif mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Poin berikutnya, para kepala daerah dari PDIP ini menyatakan tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara langsung atau tidak langsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki.
Berikut isi surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan:
Alamat :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:
1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan;
4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan Diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;
5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;
8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;
9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;
10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;
11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;
12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.