DEMOCRAZY.ID - GP Ansor melaporkan ormas Khilafatul Muslimin terkait aksi konvoi mereka yang diduga menyebarkan aliran khilafah yang dilarang negara. Tindakan konvoi itu disebutkan sebagai upaya makar. Kasubbid Penmas Polda Jawa Tengah, Kompol Miftakul Ulum menjelaskan dalam lembar laporan yang diterima Okezone, Ormas Khilafatul Muslimin melakukan konvoi dan mengajak masyarakat di Desa Keboledan Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes untuk mengikuti Khilafah. Sebuah aliran yang sudah dilarang oleh negara. GP Ansor yang diwakili Subkhan bin Kasmun sebagai pelapor menjelaskan bahwa kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin, diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP soal Penyebaran Hoax Atau Percobaan Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi pun bertindak cepat dan mengamankan tiga tersangka, yakni Ghozali Ipnu Taman bin Mohamad Taman (GIT) sebagai Umul Kuro (pimpinan cabang) jamaah Khilafatul
DEMOCRAZY.ID - GP Ansor melaporkan ormas Khilafatul Muslimin terkait aksi konvoi mereka yang diduga menyebarkan aliran khilafah yang dilarang negara. Tindakan konvoi itu disebutkan sebagai upaya makar. Kasubbid Penmas Polda Jawa Tengah, Kompol Miftakul Ulum menjelaskan dalam lembar laporan yang diterima Okezone, Ormas Khilafatul Muslimin melakukan konvoi dan mengajak masyarakat di Desa Keboledan Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes untuk mengikuti Khilafah. Sebuah aliran yang sudah dilarang oleh negara. GP Ansor yang diwakili Subkhan bin Kasmun sebagai pelapor menjelaskan bahwa kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin, diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP soal Penyebaran Hoax Atau Percobaan Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi pun bertindak cepat dan mengamankan tiga tersangka, yakni Ghozali Ipnu Taman bin Mohamad Taman (GIT) sebagai Umul Kuro (pimpinan cabang) jamaah Khilafatul