DEMOCRAZY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP yang identik dengan petugas tukang gusur pedagang kaki lima (PKL) ternyata digaji tidak sedikit oleh pemerintah daerah.
Gaji tertinggi Satpol PP mencapai Rp 50 juta untuk Eselon I, bahkan gaji Kepala Satuan Satpol PP di DKI Jakarta mencapai Rp 57 juta.
Merujuk PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara tunjangannya Rp 13.608.000 per bulan dengan total sekitar Rp 18 juta.
Namun itu belum termasuk aneka tunjangan dan fasilitas lainnya.
Sedangkan gaji karyawan di sejumlah perusahaan di kawasan SCBD berdasarkan situs lowongan kerja berkisar antara Rp 3,5 sampai Rp 5 Juta untuk karyawan baru, dan 7-15 Juta untuk karyawan senior.
Namun kisaran harga itu berbeda-beda sesuai kemampuan perusahaan.
Sementara gaji Satpol PP ada lima tingkat pembagian yang disesuaikan dengan jabatan dan wilayah tugasnya:
1. Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000
2. Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000
3. Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000
4. Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000
5. Staff : Rp5.850.000
Satpol PP merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan gaji dan tunjangan.
Satpol PP merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan.
Wilayah Jakarta seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020.
Beleid itu berisi tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Satpol PP Wilayah DKI Jakarta adalah:
1. Kepala Satuan : Rp57.870.000
2. Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000
3. Sekretaris : Rp40.770.000
4. Kepala Bidang : Rp39.960.000
5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp39.960.000
6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp39.960.000
7. Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi : Rp26.190.000
8. Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp26.190.000
9. Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
10. Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
11. Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp26.190.000
12. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan: Rp26.190.000
Namun perlu dicatat, gaji dan tunjangan Satpol PP di setiap daerah berbeda-beda jumlahnya, tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah daerah tersebut.
Semakin tinggi kemampuan keuangan daerah, semakin besar pula gaji dan tunjangannya. [Democrazy/rep]