Back to Top
HUKUM

Ancaman 18 Bulan Bui Bagi Penghina DPR-Jaksa di RKUHP Diminta Dihapus

DEMOCRAZY.ID
Juni 16, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ancaman 18 Bulan Bui Bagi Penghina DPR-Jaksa di RKUHP Diminta Dihapus

DEMOCRAZY.ID - Mantan anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Syahuri menyatakan dengan tegas ancaman 18 bulan penjara bagi penghina DPR, polisi, jaksa hingga gubernur/wali kota harus dihapus.  Sebab, batasan antara kritikan dan penghinaan sangat tipis. "Pasal ini didrop saja. Tidak ada pasal ini saja banyak warga biasa yang kritik penguasa dipolisikan. Udahlah penguasa atau lembaga nggak perlu minta dihormati. Bukankah pejabat sdh dapat kompensasi gaji dan fasilitas. Jika dikritik ya wajar. Kritik yang halus, kririk kasar atau penghinaan itu batasanya relatif," kata Taufiq kepada wartawan, Kamis (16/6/2022). Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berikut bunyi draft Rancangan KUHP: Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II Dalam penjelasan disebutkan: Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan
Baca selengkapnya

Penulis blog