DEMOCRAZY.ID - Polisi menetapkan 4 orang mahasiswa di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai tersangka.
Keempatnya terjerat kasus hukum karena menurunkan Bendera Merah Putih saat demo di halaman kantor bupati setempat.
Dilansir Antara, Senin (30/5/2022) demo mahasiswa itu terjadi pada Senin (23/5) pekan lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang.
"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian.
Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, yakni FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
Mereka diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," kata Febryanto Siagian.
Peran 4 Tersangka
Febryanto mengatakan tersangka FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah).
Kemudian tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.
Sementara, tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," ujar Febryanto Siagian.
Febryanto mengatakan banyak pihak menyayangkan aksi penurunan bendera itu.
Dia menegaskan menaikkan dan menurunkan Bendera Merah Putih ada aturannya.
"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene," jelasnya.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Para tersangka, kata Febryanto, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti itu adalah tiga bendera organisasi daerah, yaitu IKMM, IM Mamuju Tengah, dan IMP serta baju sweater, baju kaus, topi, kemeja, dan flashdisk.
"Kami sangat menghargai aspirasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali," tuturnya.
"Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan. Cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual," imbuhnya. [Democrazy/detik]