DEMOCRAZY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mustofa Rajid sebagai saksi sidang kasus dugaan hoaks ceramah Bahar Smith.
Mustofa yang merupakan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon itu menjadi salah satu saksi dalam sidang tersebut.
Jaksa dari Kejati Jawa Barat Suharja menilai Mustofa merupakan saksi fakta dalam kasus ini.
Namun, dia mengatakan Mustofa tidak berada di lokasi saat Bahar menyampaikan ceramahnya.
"Jadi, ini saksi fakta, yang mengetahui video dari YouTube," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/5).
Selain Mustofa, jaksa juga menghadirkan dua orang yang menurut jaksa sebagai saksi fakta.
"Semuanya yang melihat ceramah Bahar Smith di YouTube," kata Suharja.
Sementara itu, penasihat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta meragukan kekuatan Mustofa dan dua orang lainnya sebagai saksi fakta.
Menurut Ichwan, tiga orang yang dihadirkan jaksa itu masuk kategori saksi terdampak keonaran akibat ceramah Bahar Smith.
Namun, Ichwan mengatakan saksi tersebut tidak bisa menunjukkan apa pun yang terkait dengan adanya keonaran akibat ceramah kliennya itu.
"Faktanya dia sampaikan tidak ada (keonaran). Hanya keresahan biasa. Itu pun obrolan mereka komunitas PCNU," kata Ichwan.
Ichwan menjelaskan dua saksi lainnya merupakan penggiat media sosial.
Dua orang tersebut merupakan saksi yang berkomentar pada unggahan YouTube yang berisi ceramah Bahar Smith.
"Dia salah satunya yang komen pada saat itu. Saksi ini terkait dengan dampak dari ceramah itu keonaran apa yang dirasakan langsung," kata Ichwan. [Democrazy/jpnn]