DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyoroti sikap Mabes Polri yang tak memecat mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno.
Apalagi, alasannya adalah mepertimbangkan prestasi dan perilakunya selama berdinas di kepolisian.
"Dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana prestasinya itu tidak ada. Pencuri kok, maling kok," ujar Desmond di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5).
Menurut dia, sikap Polri yang terlalu membela anggotanya akan berdampak negatif terhadap citra lembaga tersebut.
Jangan sampai publik justru menilai buruk sikap Polri yang terkesan tak menyalahkan anggotanya yang terjerat kasus hukum.
"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini. Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa?" ujar Desmond.
Dampak dari hal tersebut, Komisi III akan mengevaluasi para pimpinan Polri dalam mengambil kebijakan.
Termasuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kalau kayak gini rusak semua tatanan moral kita. Karena blocking pembelaan institusi terhadap anggotanya yang merugikan negara, ini kan merugikan negara jadinya," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu.
Mabes Polri menjelaskan alasan mantan terpidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno, masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo mengatakan, hasil sidang etik terhadap AKBP Brotoseno mempertimbangkan kualitas dan pribadi sebagai anggota Polri yang dapat dipertahankan.
Hal tersebut, yang menurut hasil sidang etik, dan profesi Polri, membuang keputusan pemecatan terhadap Brotoseno. Meskipun, kata Ferdy, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus bersalah Brotoseno.
“AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri, dengan berbagai pertimbangan prestasi, dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” begitu kata Ferdy, mengutip putusan sidang etik, dan profesi terhadap Brotoseno.
Ferdy menerangkan, putusan sidang etik, dan profesi terhadap AKBP Brotoseno resmi diundangkan pada 13 Oktober 2020.
Ada empat putusan penting terkait kasus etik, dan profesi terhadap mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Putusan pertama, menyatakan AKBP Brotoseno bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanksi berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.
Dengan putusan tersebut, kata dia, sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP.
“Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindah tugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” begitu kata Irjen Ferdy. [Democrazy/rep]