HUKUM

Nah Loh! Rektor ITK Terancam 6 Tahun Penjara Gegara Bilang Mahasiswi Berhijab Manusia Gurun

DEMOCRAZY.ID
Mei 01, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Nah Loh! Rektor ITK Terancam 6 Tahun Penjara Gegara Bilang Mahasiswi Berhijab Manusia Gurun

Nah Loh! Rektor ITK Terancam 6 Tahun Penjara Gegara Bilang Mahasiswi Berhijab Manusia Gurun

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Ajie Ramdan menilai pernyataan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santoso Purwokartiko yang menyebut mahasiswi berhijab manusia gurun sudah masuk kategori ujaran kebencian yang menyinggung Suku, agama, ras dan antargolongan (Sara).


Menurutnya pernyataan Budi yang disampaikan di laman facebooknya itu sudah dapat dipidana dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dengan denda maksimal 1 miliar berdasarkan Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Undang-undang ITE.


Di mana pasal tersebut menegaskan, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


"Statement tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dengan mengatakan 'tidak ada satu pun yang menutup kepala ala manusia gurun' statement tersebut dipersonifikasikan Wanita berkerudung oleh para netizen di media sosial," katanya pada Minggu (01/04/2022).


Ajie menyebutkan, dalam pernyataannya Budi juga tampak sengaja menggunakan diksi ‘manusia gurun’ kalimat ini lanjut Ajie jelas sangat berbahaya lantaran dapat memicu  kebencian terhadap muslimah berhijab. 


"Di medsos jadi polemik dan viral, yang memakai jilbab merasa tersudut karena statement 'tidak ada satu pun menutup kepala ala manusia gurun' dengan statement disebarluaskan di media sosial supaya banyak orang tahu manusia gurun tidak layak menerima beasiswa LPDP. Disinilah muncul rasa kebencian kepada wanita berjilbab," terangnya.


Ajie melanjutkan, informasi ini kalau memang diposting oleh Prof. Budi sendiri di media sosial, perbuatannya merupakan menyebarkan informasi elektronik dengan sengaja sebagaimana diatur Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Perbuatan yang bersangkutan juga memenuhi syarat kesengajaan menurut hukum pidana.


"Perbuatan tersebut memenuhi syarat kesengajaan yakni willens dan wetens. Pertama, pelaku berkehendak atau willens karena memposting sendiri di medsos willens. Kedua, pelaku bisa membayangkan akibatnya informasi tersebut  tersebar luas di medsos atau wetens," paparnya.


Lebih lanjut ia menilai pernyataan itu tidak selayaknya disampaikan oleh Guru Besar yang merupakan seorang cendikiawan. 


Beliau sebagai seorang assessor calon penerima beasiswa seharusnya bersikap objektif tanpa membedakan suku, agama, ras dan  antargolongan (SARA) dengan catatan calon penerima beasiswa LPDP bukan seorang pelaku kriminal dan berkelakuan baik berdasarkan catatan kepolisian.


"Setiap WNI berhak menjadi penerima selama memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh LPDP apalagi sepengetahuan saya sumber dana LPDP sebagian besar berasal dari APBN, tidak ada unsur SARA yang dijadikan syarat oleh LPDP. Silahkan check di website LPDP," paparnya. [Democrazy/pop]

Penulis blog