HUKUM

Lengkap! Ini Peran 5 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

DEMOCRAZY.ID
Mei 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Lengkap! Ini Peran 5 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Lengkap! Ini Peran 5 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya. 


Hingga kini, termasuk Dirjen Kemendag, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, total terdapat lima tersangka dalam kasus itu.


Berdasarkan catatan, Jumat (20/5/2022), tersangka terbaru yang ditetapkan dalam kasus itu adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.


Sebelumnya, ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.


Berikut ini peran masing-masing tersangka:


1. Indrasari Wisnu Wardhana


Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. 


Misalnya telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.


"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).


2. Master Parulian Tumanggor


Tersangka Master Parulian Tumanggor telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. 


Selain itu, tersangka Master Parulian juga mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).


3. Stanley MA


Tersangka Stanley berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). 


Selain itu, tersangka Stanley juga berperam mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).


4. Picare Tagore Sitanggang


Tersangka Picare memiliki peranan berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) PT Musim Mas. 


Selain itu, Picare mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).


5. Lin Che Wei


Lin Che Wei diduga sering mengikuti rapat-rapat penting di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 


Hal ini membuat heran Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran status Lin Che Wei di Kemendag tidak diketahui jelas.


"Yang jelas, status dia kita nggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di (Kementerian) Perdagangan, tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," ucap Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kantornya, Selasa (17/5).


Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei turut serta mengatur kebijakan terkait izin ekspor minyak goreng di Kemendag. 


Padahal Lin merupakan pihak swasta yang direkrut tanpa memiliki kontrak dan surat keputusan.


"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (18/5).


Burhanuddin menyebut setiap kebijakan apa pun yang digagas Lin Che Wei selalu didengar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag saat itu. 


Selain itu Lin Che Wei dibayar sebagai konsultan di tiga perusahaan eksportir CPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO. 


Lin Che Wei juga disebut dilibatkan dalam mengambil kebijakan di Kemendag.


Hingga kini kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng itu masih berlangsung. 


Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar tim penyidik mempercepat pemberkasan terkait kasus tersebut dan memfokuskan pembuktian tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta tim penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (persetujuan ekspor) minyak goreng terhadap tiga perusahaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022). [Democrazy/detik]

Penulis blog