Back to Top
HUKUM

LBH Pelita Umat: Tulisan Prof Budi Santoso Soal Manusia Gurun Dapat Dipidana

DEMOCRAZY.ID
Mei 02, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
LBH Pelita Umat: Tulisan Prof Budi Santoso Soal Manusia Gurun Dapat Dipidana

DEMOCRAZY.ID - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memastikan tulisan Prof Budi Santoso Purwokartiko yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun merupakan pernyataan SARA. Ungkapan Prof Budi itu dapat dijerat pidana. "Bahwa pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA. Pelakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Chandra saat dihubungi, kemarin. Chandra menuturkan, letak unsur pidanya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum.  Di mana yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum. Selain itu apa yang dilakukan Prof Budi Santoso juga berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP.  Di mana unsur pidanyanya adalah dengan sengaja dimuka umum m
Baca selengkapnya

Penulis blog