HUKUM

Kemlu Buka-bukaan soal UAS Ditolak Masuk Singapura

DEMOCRAZY.ID
Mei 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kemlu Buka-bukaan soal UAS Ditolak Masuk Singapura

Kemlu Buka-bukaan soal UAS Ditolak Masuk Singapura

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara mengenai Singapura yang menolak masuk ustadz Abdul Somad Batubara atau dikenal dengan UAS. 


Sebelumnya penceramah kondang itu ditolak masuk ke Negeri Singa saat melalui Terminal Feri Tanah Merah dari Batam, Indonesia, 16 Mei lalu.


"Kalau kita lihat, dalam praktek negara selama ini, negara memiliki, berdasarkan yudiriksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya. Negara bisa saja tidak menerima orang masuk ke teritorialnya, berdasarkan berbagai pertimbangan yang ditetapkan dan kita tidak selalu tahu apakah dasarnya ketentuannya tersebut," kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah dalam press briefing virtual, Kamis (19/5/2022).


Teuku mengatakan praktek ini tidak hanya dilakukan Singapura. Indonesia pun, katanya, juga pernah melakukan hal yang sama.


"Indonesia sebagai negara berdaulat juga memiliki kebijakan keimigrasian yang mana bisa saja kita menolak orang siapapun itu untuk tidak masuk ke wilayah nasional RI. Berdasarkan informasi yang saya dapat, beberapa kurun waktu terakhir, di atas 300-400 orang, mereka tidak kita izinkan masuk ke Indonesia," jelasnya.


"Jadi kita tidak selalu akan memberikan penjelasan terkait ini, negara tidak harus memberikan penjelasan atas dasar apa seseorang tidak diizinkan masuk ke wilayah negara. Tidak ada aturannya negara harus menjelaskan alasan mengapa seseorang tidak diizinkan masuk keimigrasian negara mereka."


Sementara Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha menambahkan jika masyarakat harus memahami ada dua istilah terkait kasus ini. Yakni deportasi dan penolakan masuk atau penangkalan.


"Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan warga negara Asing dari suatu wilayah keimigrasian. Ini kalau yang bersangkitan telah melewati tempat pemeriksaan imigrasi di bandara. Jika dia melakukan pelanggaran setelahnya, dia bisa dideportasi," kata Judha.


"Sementara untuk penolakan masuk, yang bersangkutan belum melewati tempat pemeriksaan imigrasi dan sudah ditolak masuk masuk wilayah bersangkutan. Di Indonesia, hal ini diatur di UU Nomor 6 Tahun 2011 Mengenai Keimigrasian, dimana diatur mengenai deportasi, penolakan masuk dan lainnya."


Judha menambahkan, di Indonesia, hal seperti ini masuk ke dalam data yang bersifat rahasia. 


Sehingga negara tidak wajib menyampaikan alasan mengapa seseorang ditolak masuk ke wilayahnya.


Mengenai UAS, sesaat setelah sampai di Singapura, ia diwawancarai petugas imigrasi. 


Setelah itu ia dan kelompoknya ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam pada hari yang sama. Sehingga ini ditolak masuk bukan dideportasi.


Otoritas Singapura menganggap UAS menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi. 


Menurut negara tetangga itu, UAS telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina dan dianggap sebagai operasi 'syahid' sehingga ia tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. [Democrazy/cnbc]

Penulis blog