DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait sosok Lin Che Wei, yang merupakan salah satu tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Kejagung menyebut Lin dibawa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ke Kemendag.
"Yang bawa sampai saat ini masih Wisnu (Dirjen Daglu Kemendag)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Kamis (19/5/2022) malam.
Febrie menyebut penyidik sudah mencari tahu posisi Lin Che Wei di Kemendag.
Hasilnya, kata Febrie, Lin Che Wei tidak mempunyai posisi apa pun di Kemendag.
"Tidak ada, sudah dicek anak-anak, dipastikan," ujarnya.
Febrie menyebut Lin Che Wei ada di lingkaran Kemendag sejak Januari lalu.
Penyidik, menurut Febrie, menemukan dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Lin Che Wei.
"Januari 2022 (ada di Kemendag)," ungkap Febrie.
"Kalau itu kan dia karena konsultan. Kita membuktikan kan karena sebelah kaki dia dibayar sebagai konsultan di bawah swasta, sehingga ada konflik kepentinganlah, kalau dia ngurus terus ekspor di Kemendag," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini.
Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.
Dengan dijeratnya Lin Che Wei, total saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.