DEMOCRAZY.ID - Konferensi Besar (Konbes) NU 2022 menghasilkan 19 peraturan perkumpulan, yang terbagi dalam tiga klaster, yakni keanggotaan dan kaderisasi, keorganisasian, dan dan pedoman organisasi.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyebut, jajaran pengurus dan panitia telah bekerja siang dan malam dalam menyiapkan materi yang dibahas dalam pleno.
Semua materi itu, kata dia, merupakan materi kelas satu.
"Diskusi pembahasan juga dinamis. Sehingga hasilnya juga sangat berkualitas. Kualitasnya belum pernah saya lihat pada konbes-konbes sebelumnya," ujar dia dalam sambutan penutupan pleno, seperti tertulis dalam rilis yang diterima, Minggu (22/5/2022).
Berkaitan dengan 19 peraturan perkumpulan yang dihasilkan Konbes NU 2022 itu, Gus Yahya, sapaan akrabnya menyambut gembira.
"Saya mendelegasikan kepada orang orang yang memang tepat melaksanakan tugasnya. Bahan- bahan yang dihasilkan di Konbes ini sangat berkualitas," kata dia.
Gus Yahya berharap, semua peraturan perkumpulan yang telah dihasilkan itu bisa dijalankan oleh seluruh jajaran pengurus, dari pusat hingga cabang.
Peraturan itu akan menjadi landasan bagi para pengurus untuk berkhidmat menjalankan roda organisasi.
"Dengan peraturan perkumpulan itu saya meyakini, NU ke depan akan menjadi organisasi yang memiliki tata kelola yang modern," lanjutnya.
Sementara, Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar, menyebut materi-materi yang dihasilkan Konbes sangat berkualitas. Peserta juga sangat antusias mengikuti jalannya persidangan.
Ia berharap agar semua yang telah dihasilkan ini menjadi bukti bahwa semua orang NU ini merupakan makhluk unggulan.
Para pimpinan subkomisi yang menyampaikan hasil pleno pada rapat yang dipimpin Ketua PBNU, KH Amin Said Husni antara lain H Nusron Wahid, H Imron Rosyadi, Syarif Munawi, Chairul Shaleh Rasyid, Gus Aizzuddin Abdurrahman, dan Ny Alissa Wahid.
Untuk diketahui, Konferensi Besar NU 2022 berlangsung sejak Jumat hingga Ahad (20-22 Mei 2022) di Jakarta.
Konbes diikuti oleh pengurus Tanfidziah PBNU, ketua PWNU, ketua lembaga, dan ketua badan khusus otonom NU.
Berikut 19 peraturan perkumpulan yang telah disepakati dalam konbes tersebut, dikutip dari laman NU:
Klaster pertama, tentang keanggotaan dan kaderisasi yang terdiri dari dua Perkum, yakni Perkum tentang tata cara penerimaan dan pemberhentian keanggotaan serta Perkum tentang kaderisasi.
Klaster kedua tentang keorganisasian yang terdiri dari 12 Perkum.
Perkum tentang syarat menjadi pengurus; Perkum tentang wewenang, tugas, pokok, dan fungsi pengurus; Perkum tentang tata cara pembentukan kepengurusan; Perkum tentang tata cara pengesahan dan pembekuan kepengurusan; Perkum tentang perangkat perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selanjutnya, Perkum tentang badan khusus NU; Perkum tentang permusyawaratan; Perkum tentang tata cara rapat perkumpulan NU; Perkum tentang klasifikasi dan pengukuran kinerja; Perkum tentang rangkap jabatan di lingkungan NU.
Kemudian Perkum tentang pergantian pengurus antar waktu (PAW) dan pelimpahan fungsi jabatan; dan Perkum tentang pedoman kerja sama kelembagaan.
Klaster ketiga tentang pedoman administrasi keuangan yang terdiri dari lima Perkum.
Perkum tentang pedoman administrasi perkumpulan NU; Perkum tentang pedoman spesifikasi penggunaan lambang NU; Perkum tentang kebendaharaan dan tata cara pembuatan rekening perkumpulan; Perkum tentang sistem keuangan dan pembayaran; dan Perkum tentang laporan pertanggung jawaban. [Democrazy/ktv]