DEMOCRAZY.ID - Kedutaan Besar Inggris Raya di Jakarta, Indonesia mengibarkan bendera yang identik dengan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Pengibaran bendera tersebut terungkap melalui unggahan Instagram Kedubes Inggris pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Dalam unggahannya tersebut, Kedubes Inggris memastikan mendukung hak-hak kelompok LBGT dan hal itu merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental.
Inggris pun meminta masyarakat dunia dan komunitas internasional menghapuskan diksriminasi terhadap kelompok LGBT dan juga mendukung perbedaan serta toleransi.
"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di berbagai belahan dunia termasuk Inggris untuk memastikan kelompok LGBT merasa aman dan diperlakukan setara," jelas akun Instagram Kedubes Inggris.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional UI yang juga Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani Hikmahanto Juwana menyatakan seharusnya Kedutaan Besar Inggris menghormati nilai moral yang berlaku di sehingga tidak memunculkan masalah.
Sebab, di Indonesia, isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama.
Dia menyebut pengibaran bendera LGBT dipersepsi oleh sebagian besar publik Indonesia sebagai suatu tindakan provokatif.
"Provokatif Kedubes Inggris tahu bahwa saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia yang saat ini berupaya untuk mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP," jelas Hikmahanto Juwana pada Sabtu (21/5/2022).
Dia juga menganggap Pemerintah Inggris tidak sensitif dan berempati kepada pemerintah Indonesia karena masyarakat akan menimpakan kemarahannya kepada Indonesia.
"Sebagai tamu tidak seharusnya Kedubes Inggris menambah beban yang harus dipikul oleh pemerintah Indonesia," jelas Hikmahanto. [Democrazy/era]