DEMOCRAZY.ID - Ukraina menuding Rusia menggunakan senjata bom fosfor putih dalam invasi mereka.
Bom ini sangat merusak dan dilarang karena berbahaya bagi warga sipil.
Bom fosfor diduga digunakan saat Rusia menyerang perkampungan Popasna di timur Lugansk, Ukraina.
Ini dilontarkan antara lain oleh Serhiy Haidai, Kepala Administrasi Negara Bagian Lugansk.
"Di Popasna, penjahat perang Rusia dan prajurit mereka menggunakan senjata fosfor yang menghancurkan dan merusak," kata Haidai lewat akun Facebooknya.
Menurut hukum internasional menjatuhkan bom fosfor di area berpenduduk dilarang namun penggunaannya di area terbuka masih diperbolehkan.
Melansir Marca, bom fosfor putih (White Phosphorus) telah dilarang dalam Konvensi Jenewa 1977 pasalnya dianggap sangat berbahaya bagi masyarakat sipil.
Mereka yang terkena bom ini bisa meninggal dunia dalam waktu cepat.
Hal itu dikarenakan bom fosfor putih terbakar sangat cepat jika bersentuhan dengan udara.
Orang yang terkena bom ini akan merasakan sensasi terbakar dan menghirup uap beracun.
Andai selamat pun, kesempatan hidup mereka yang terkena bom ini cukup tipis lantaran partikel yang terhirup baru akan berhenti terbakar jika oksigen di dalamnya habis.
Digunakan untuk Pengalihan
Melansir CBS News, bom fosfor putih lazimnya digunakan untuk mengacaukan pantauan musuh.
Pasalnya, bom ini menghasilkan asap putih pekat yang mampu mengacaukan sistem pelacakan senjata musuh.
Namun penggunaannya kepada manusia bisa berakibat sangat fatal.
"[Itu] senjata yang menghancurkan dengan cara yang jauh lebih buruk daripada luka bakar biasa atau api," ujar Dr Rola Hallam yang ikut merawat korban perang di Suriah.
"Senjata itu bisa membakar segalanya. Jika metal pun bisa terbakar, bagaimana dengan daging manusia," katanya menambahkan.
Tuduhan Ukraina soal bom fosfor putih sudah dibantah pihak Rusia.
Hal itu disampaikan juru Bicara Moskow, Dmitry Peskov.
"Rusia tidak pernah melanggar konvensi internasional," kata Dmitry seperti dilansir Alarabiya. [Democrazy/cnn]