DEMOCRAZY.ID - Selain pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri menyatakan kecamannya atas tindakan kedutaan besar Inggris, salah satu organisasi agama Islam yaitu Front Persaudaraan Islam (FPI) juga turut memberikan tanggapannya. Menurut keterangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), FPI mengecam keras dan menganggap tindakan pengibaran bendera pelangi yang merupakan lambang komunitas LGBT sebagai tindakan provokatif yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris. “Mengecam keras tindakan provokatif yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia,” tulis FPI, dikutip dari keterangan DPP FPI, Minggu 22 Mei 2022. FPI juga menilai bahwa tindakan pengibaran bendera LGBT tersebut merupakan bukti dari tidak bersahabatnya kedutaan besar Inggris dengan aturan yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu FPI menjelaskan bahwa kedutaan besar Inggris telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedutaan besar Inggris t
FPI Soal Bendera LGBT: Kedubes Inggris Akan Dikeluarkan Dari Indonesia Jika Tidak Patuhi Aturan!
Mei 22, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Selain pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri menyatakan kecamannya atas tindakan kedutaan besar Inggris, salah satu organisasi agama Islam yaitu Front Persaudaraan Islam (FPI) juga turut memberikan tanggapannya. Menurut keterangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), FPI mengecam keras dan menganggap tindakan pengibaran bendera pelangi yang merupakan lambang komunitas LGBT sebagai tindakan provokatif yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris. “Mengecam keras tindakan provokatif yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia,” tulis FPI, dikutip dari keterangan DPP FPI, Minggu 22 Mei 2022. FPI juga menilai bahwa tindakan pengibaran bendera LGBT tersebut merupakan bukti dari tidak bersahabatnya kedutaan besar Inggris dengan aturan yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu FPI menjelaskan bahwa kedutaan besar Inggris telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedutaan besar Inggris t