DEMOCRAZY.ID - Kemenkumham mengungkap Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945.
Kemenkumham menyebut alamat kantor Partai Mahasiswa Indonesia yang tertera di surat Kemenkumham pada 17 Februari sudah benar.
“Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945,” kata Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).
Baroto menerangkan penulisan alamat Partai Mahasiswa Indonesia yang terdaftar sesuai dengan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART.
Di situ tertulis surat permohonan alamat DPP Parkindo (Partai Kristen Indonesia) 1945 berada di Jalan Duren Tiga Nomor 19D, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Penulisan alamat Partai Mahasiswa Indonesia sudah benar dan sesuai mendasarkan pada alamat yang tercantum dalam surat permohonan pendaftaran perubahan AD/ART,” ujarnya.
“Dalam surat permohonan tertulis bahwa alamat DPP Parkindo 1945 adalah Jalan Duren Tiga Raya No 19d, Duren Tiga, Pancoran-Jakarta Selatan,” katanya.
“Perubahan alamat domisili partai dimungkinkan dengan melaporkan melalui surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Terhadap hal ini Kemenkumham telah menginformasikan dan mengkoordinasikan dengan pihak Partai Mahasiswa Indonesia,” tegasnya lagi.
Sementara itu, alamat Partai Mahasiswa Indonesia seharusnya bukan di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D, Pancoran, Jakarta Selatan yang saat ini ditempati Partai Pandu Bangsa.
Seharusnya, alamat Partai Mahasiswa Indonesia ada di Jalan Cikini Raya Nomor 60 Blok 60i, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
“Dari pihak kami sudah mengirimkan surat untuk mendaftarkan alamat kantor tetapi mungkin di situ ada kesalahan penginputan, dicatut lah salah satu alamat parpol yaitu Pandu Bangsa,” kata Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, Sabtu (23/4).
Eko mengaku sudah mengirimkan alamat kantor partai di Cikini ke Kemenkumham, namun ternyata Kemenkumham menginput tidak sesuai yang disetor oleh Partai Mahasiswa Indonesia.
“Kita mengirimkan suratnya mulai akhir Februari, surat untuk domisili kantor,” kata dia.
Sementara itu, alamat markas Partai Mahasiswa Indonesia di Jakarta Selatan ternyata merujuk ke markas Partai Pandu Bangsa.
Keganjilan soal alamat Partai Mahasiswa Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM disebut karena kesalahan Kemenkumham sendiri.
“Sepertinya memang ada kekeliruan saat penginputan datanya,” kata Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, Sabtu (23/4). [Democrazy/pojok]