DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten telah menerbitkan fatwa haram hukumnya ngaji di trotoar dengan beberapa alasan salah satunya mengganggu dan membahayakan pejalan kaki.
Fatwa haram yang diterbitkan MUI Banten atas permintaan masyarakat yang merasa harus ada aturan hukum Islam terkait banyaknya masyarakat yang menggelar kegiatan ngaji di trotoar itu kemudian mendapat respon atau tanggapan dari pegiat media sosial, Monica melalu akun Twitter pribadinya @NenkMonica.
Merespon Fatwa MUI Banten, pegiat media sosial, Monica mengatakan bahwa hanya komunis dan iblis yang tidak menyukai lantunan ayat suci Al-Quran.
Diduga dia menyentil orang-orang yang telah meminta MUI Banten menerbitkan fatwa tersebut
Yang minta MUI terbitkan fatwa atur ngaji di trotoar disebut komunis atau syetan
“Yang jelas bukan Komunis pasti Syetan dan Iblis yang kepanasan jika mendengarkan Al-Quran,” tulis Monica seperti yang dikutip pada Selasa, 26 April 2022.
Beberapa netizen juga ikut berkomentar atas cuitan Monica.
Salah satunya mendukung apa yang diungkapkan Monica dan menyebut fatwa itu terkesan merupakan aturan ‘titipan’ dari pihak tertentu.
Hal itu lantaran dalam pelaksanaan ngaji di trotoar itu, panitia telah mengatur agar acara mengaji di trotoar tidak menggangu dan membahayakan pejalan kaki.
Maka itu, dia menyebut harusnya MUI Banten tak seharusnya menerbitkan fatwa semacam itu.
“Kalau baca artikelnya ini terkesan Fatwa titipan, tidak perlu keluar fatwa, akrena panitia pasti sudah memikirkan untuk pengguna jalan lain agar tidak terganggu. Sholat IED besok-besok di HARAMKAN DI JALAN ya? REZIM KOPLAK,” tulis @cakar03.
“Kebanyakan fatwa,,haram itu biasanya yg bikin mudarat,ngaji dmn pun boleh kecuali ditempat najis,” tulis akun @DedenKuswandi4.
“Buset semuanya di Fatwa,...,” tulis akun @AchiRachli.
MUI Banten Menerbitkan Fatwa Haram Ngaji di Trotoar
Sebelumnya, MUI Banten telah menerbitkan fatwa yang menyebut bahwa ngaji di trotoar itu haram.
Hal itu karena bisa menganggu dan membahayakan pengguna jalan.
Fatwa nomor 2 tahun 2022 tersebut berisi memuat ketentuan dalam 8 halaman ditandatangani langsung oleh ketua Komisi Fatwa MUI Banten, KH Imanuddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh ketua umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma’ani dan Sekretaris Umumnya, Endang Saeful Anwar.
Kegiatan ngaji bareng di trotoar Malioboro.
KH Imanuddin mengatakan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai respon atas istifa atau permintaan fatwa dari masyarakat mengenai masalah hukum membaca Al-Quran di atas trotoar.
“Kita dari Komisi Fatwa MUI Banten menerima istifa dari masyarakat terkait hukum membaca Al-Quran di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut. Setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada Sejken dan Ketum,” kata Imanuddin.
KH Imanuddin mengatakan bahwa keputusan Komisi Fatwa MUI Banten tidak mutlak mengharamkan ngaji di atas trotoar tetapi terdapat dua hukum yakni makruh dan haram.
“Membaca Al-Quran di trotoar hukumnya makruh jika di trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat. Dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak menggaungkan Al-Quran,” sambungnya.
“Pendapat ini di antaranya adalah pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman,” tambahnya.
Selain itu, dia memaparkan bahwa ngaji di trotoar dapat menjadi haram karena dua illat, salah satunya jika pejalan kaki sama sekali tidak bisa melalui trotoar karena terhalang oleh kegiatan ngaji.
“Hukum membaca Al-Quran di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat, pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al-Quran itu pejalan kaki tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke arah jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat,” paparnya. [Democrazy/hops]