DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikhawatirkan bisa bernasib seperti Ade Armando yang diamuk massa jika aparat kepolisian tidak segera memproses hukum kebohongan big data. “Saya menghimbau agar aparat bertindak, khawatir terjadi amuk massa dan peristiwa yang dialami Ade Armando bukan mustahil dapat terjadi pada Luhut Pandjaitan,” kata Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana kepada redaksi SuaraNasional, Sabtu (16/4/2024). Pernyataan luhut soal 110 juta data dukungan tunda Pemilu berdasarkan big data adalah berita atau pemberitahuan bohong yang menerbitkan keonaran, yang memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diancam 10 tahun penjara. “Barang siapa, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”. [Pasal 14 ayat (1) UU
DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikhawatirkan bisa bernasib seperti Ade Armando yang diamuk massa jika aparat kepolisian tidak segera memproses hukum kebohongan big data. “Saya menghimbau agar aparat bertindak, khawatir terjadi amuk massa dan peristiwa yang dialami Ade Armando bukan mustahil dapat terjadi pada Luhut Pandjaitan,” kata Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana kepada redaksi SuaraNasional, Sabtu (16/4/2024). Pernyataan luhut soal 110 juta data dukungan tunda Pemilu berdasarkan big data adalah berita atau pemberitahuan bohong yang menerbitkan keonaran, yang memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diancam 10 tahun penjara. “Barang siapa, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”. [Pasal 14 ayat (1) UU