DEMOCRAZY.ID - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menagih janji Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait kebijakan peredaran daging anjing di kota Solo.
Menurut mereka, hingga saat ini belum ada penindakan dari pemerintah terkait kebijakan daging anjing ini.
”Beberapa bulan lalu Pak Gibran menyatakan akan mengkaji, tapi sampai hari ini pengkajian tidak ada kelanjutan,” kata Koordinator dan Perwakilan DMFI Solo Mustika saat melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Solo, Senin (25/4/2022).
Menurut pemantauan dari DMFI, perdagangan daging anjing di kota Solo semakin marak.
Mereka khawatir banyaknya perdagangan daging anjing ini akan mengganggu kesehatan masyarakat.
”Terakhir kami mendata di tahun 2020, ada sebanyak 85 warung yang menjajakan daging anjing,” katanya.
Pasokan daging anjing didatangkan dari daerah Jawa Barat.
Tiap pekan bisa dua hingga tiga kali pengiriman. Tiap pengiriman ada 100-200 ekor yang datang.
”Jadi selama sepekan sekitar 600 ekor daging yang dikonsumsi,” katanya.
Untuk itu DMFI mendesak Pemkot Solo untuk bertindak dengan membuat peraturan tertulis untuk larangan perdagangan daging anjing.
Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan dua kabupaten di Jawa Timur yang mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing.
Rinciannya yakni Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Malang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Blitar. [Democrazy/era]