Back to Top
HUKUM

Sebarkan Berita Bohong, Eggi Sudjana Akan Laporkan Luhut ke Polisi

DEMOCRAZY.ID
April 16, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sebarkan Berita Bohong, Eggi Sudjana Akan Laporkan Luhut ke Polisi

DEMOCRAZY.ID - Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) akan melaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas penyebaran berita bohong yang memunculkan keonaran di masyarakat.  “TPUA akan mengambil inisiatif membantu aparat untuk melaporkannya, agar Luhut Pandjaitan diproses hukum,” kata Ketua TPUA Eggi Sudjana kepada redaksi SuaraNasional, Ahad (16/4/2022). Pernyataan luhut soal 110 juta data dukungan tunda Pemilu berdasarkan big data adalah berita atau pemberitahuan bohong yang menerbitkan keonaran, yang memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diancam 10 tahun penjara.  “Barang siapa, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” . [ Pasal 14 ayat (1) UU No 2/1946 ]. Kata Eggi, Pasal Pasal 14 ayat (1) UU No 2/1946 kategori delik umum bukan delik Aduan.
Baca selengkapnya

Penulis blog