DEMOCRAZY.ID - Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai keberadaan Partai mahasiswa Indonesia berpotensi memecah konsentrasi pergerakan mahasiswa untuk mengkritik pemerintah.
"Pada titik ini, keberadaan partai mahasiswa berpotensi tinggi memecah belah mahasiswa," kata Ubedilah melalui keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).
"Artinya bisa saja sengaja dibuat untuk memecah konsentrasi mahasiswa yang sedang melawan pemerintah."
Ubedilah menyayangkan ada kelompok mahasiswa yang hasrat politik praktisnya sangat tinggi sampai membentuk Partai Mahasiswa Indonesia.
Selain itu, dia mempertanyakan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh para pengurus dan pendiri Partai Mahasiswa Indonesia tersebut.
Sebab, untuk membuka kantor pusat dan perwakilan serta membentuk jaringan politik di seluruh provinsi di Indonesia, membutuhkan biaya yang besar.
"Kaya sekali jika mahasiswa punya partai dan punya kantor di semua provinsi dan kabupaten. Dari mana kira-kira biayanya?" ujar Ubedilah.
Seperti diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Adapun Surat Kemenkumham itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Struktur kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri atas Eko Pratama sebagai Ketua Umum, Mohammad Al Hafiz sebagai Sekretaris Jenderal.
Kemudian, Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, Ketua Mahkamah Teguh Setiawan. Anggota Mahkamah Partai Mahasiswa Indonesia yang tercatat adalah Davistha A dan Rican.
Partai Mahasiswa Indonesia tercatat memiliki kantor di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto mengatakan Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujar Baroto.
Adapun Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. [Democrazy/ktv]