DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) soal vaksin halal.
Slamet menilai putusan tersebut sudah tepat.
"Mengapresiasi MA dengan keputusan tersebut karena itu menyangkut hak individu mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam. Keputusan yang sangat tepat," kata Slamet kepada wartawan, Minggu 24 April 2022.
Pemerintah kata dia harus segera menyiapkan vaksin halal dan meninggalkan vaksin yang menurutnya jelas-jelas sudah haram dengan adanya putusan tersebut.
Slamet menegaskan wajib hukumnya untuk mematuhi putusan itu.
"Pemerintah wajib segera menyiapkan vaksin halal untuk rakyat Indonesia dan mengurangi atau meninggalkan vaksin yang belum jelas kehalalannya. Apalagi yang jelas najis dan haram," kata dia.
Apabila pemerintah abai terhadap putusan tersebut, lanjutnya, dia menyerukan untuk menggugat pemerintah. PA 212 mendesak pemerintah segera menyediakan vaksin halal.
"Rakyat mesti gugat pemerintah dan jika dengan sengaja pemerintah tidak mau menyiapkan vaksin halal. Saya serukan rakyat terutama Muslim-muslim untuk melakukan pembangkangan massal. PA 212 mendesak pemerintah segera dan secepat mungkin menyediakan vaksin halal," ujarnya.
Untuk diketahui vaksin COVID-19 bagi umat Muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.
Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan.
Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA yang dimaksud adalah hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI.
Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip, Kamis 21 April 2022. [Democrazy/viva]