DEMOCRAZY.ID - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menerima penghargaan sebagai Tokoh Nasional Perkembangan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penghargaan ini diserahkan Wapres Ma’ruf Amin di Istana Wapres pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022, Selasa 26/4), kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mewakili Megawati. Megawati dinilai telah berkontribusi besar selama masa jabatannya sebagai Presiden RI pada 23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004. Putri Proklamator Bung Karno tersebut memprakarsai pengesahan beberapa undang-undang KI. Antara lain, Undang-Undang no 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan Undang Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada saat ini, Megawati juga menjabat sebagai Kepala Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dia menduduki jabatan ini karena memiliki kepedulian besar terhadap porsi riset yang masih kecil di Indonesia. "Sebagai anggota
DEMOCRAZY.ID - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menerima penghargaan sebagai Tokoh Nasional Perkembangan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penghargaan ini diserahkan Wapres Ma’ruf Amin di Istana Wapres pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022, Selasa 26/4), kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mewakili Megawati. Megawati dinilai telah berkontribusi besar selama masa jabatannya sebagai Presiden RI pada 23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004. Putri Proklamator Bung Karno tersebut memprakarsai pengesahan beberapa undang-undang KI. Antara lain, Undang-Undang no 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan Undang Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada saat ini, Megawati juga menjabat sebagai Kepala Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dia menduduki jabatan ini karena memiliki kepedulian besar terhadap porsi riset yang masih kecil di Indonesia. "Sebagai anggota