DEMOCRAZY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan Permendag berlaku 28 April 2022 hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14 ribu per liter.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Mendag dalam konferensi pers singkat, Jumat (29/4).
Menurut Mendag, keputusan itu diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan dan situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.
“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Mendag.
“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” ucap Mendag Lutfi. [Democrazy/fajar]