Back to Top
GLOBAL HUKUM

Indonesia Ancam Laporkan China ke Pengadilan Internasional Soal Pelanggaran di Laut Natuna Utara, Berani?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
HUKUM
Indonesia Ancam Laporkan China ke Pengadilan Internasional Soal Pelanggaran di Laut Natuna Utara, Berani?

DEMOCRAZY.ID - Konflik China dan Indonesia atas klaim Laut Natuna Utara telah lama terjadi.  Konflik ini mengakar pada klaim China yang menyebutkan bahwa Laut Natuna Utara atau Laut China Selatan merupakan bagian dari teritorial negara tersebut.  China mengklaim bahwa Laut Natuna Utara merupakan miliknya, atas dasar nilai historis dan Nine Dash Line atau garis putus-putus. Tetapi, Indonesia secara hukum dapat melaporkan klaim atas Natuna ini berdasar pada United Nation Convension on The Law of The sea (UNCLOS) 1982.  Aturan ini adalah aturan hukum internasional untuk mengatur batas maritim suatu negara baik laut teritorial maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) melalui penarikan garis pangkal (baseline). Dengan adanya aturan ini klaim China dianggap tak lagi berdasar hukum, seperti yang diungkap oleh Imam Prihandono, ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga. “UNCLOS 1982 hanya mengenal tiga baseline untuk mengukur wilayah perairan, sedangkan Nine Dash Lin
Baca selengkapnya

Penulis blog