Back to Top
HUKUM

Cerita Pelapor Kasus Ade Armando Sempat Lapor Propam Polri, Kaget Dikabari Kasusnya Langsung Di-SP3

DEMOCRAZY.ID
April 14, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Cerita Pelapor Kasus Ade Armando Sempat Lapor Propam Polri, Kaget Dikabari Kasusnya Langsung Di-SP3

DEMOCRAZY.ID - Pelapor kasus yang menjerat Ade Armando, Johan Khan menyampaikan kronologi kasus yang dilaporkannya ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.  Johan menyebut, awalnya kasus yang dilaporkannya sempat mandeg.  Dia mengaku, bahkan harus membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar laporannya terhadap Ade diproses penyidik. Pada 23 Juni 2016, sambung dia, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mulai memeriksa Ade.  Karena bukti sudah kuat, kata Johan, Ade pun dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.  "Saya ingat tanggalnya 25 Januari 2017," ucap Johan di Jakarta, Kamis (14/4/2022). Sebagai tersangka dengan delik Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ade harus menjalani kembali pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.  Hanya saja, Johan kaget setelah mendapat kabar jika penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Ade
Baca selengkapnya

Penulis blog