Back to Top
EKBIS

Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

DEMOCRAZY.ID - Para ASN atau PNS yang aktif maupun sudah pensiun dipastikan akan memperoleh THR, gaji ke-13, dan tukin 50 persen pada lebaran Idul Fitri 2022.  Bukan hanya itu, Presiden Jokowi dan Maruf Amin selaku Wakil Presiden juga dipastikan akan memperoleh THR serta gaji ke 13.  Diketahui, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa menyampaikan tahun ini ASN dan pensiunan akan memperoleh THR dan gaji ke 13 pada H-10 IdulFitri.  THR yang diberikan akan disesuaikan dengan sebesar gaji serta tunjangan melekat.  Lantas, berapa besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Selain para ASN dan pensiunan, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin juga akan memperoleh THR dan gaji ke 13  pada tahun 2022 ini.  Kira-kira berapa besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Temukan jawabannya di bawah ini. Berikut besaran THR Jokowi dan Maruf Amin Mengenai gaji presiden dan wakilnya tertuang dalam Undang-Undang 7/1978.  Disebutkan dalam UU 7/1978, gaji presiden ini mencapai 6 kali besarnya dari gaji pok
Baca selengkapnya

Penulis blog