DEMOCRAZY.ID - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid Djunaedi mengatakan ada sebanyak 17 orang warga binaan tindak pidana korupsi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022. "Ada 17 orang warga perkara korupsi di UPT pemasyarakatan se-Lampung yang mendapatkan remisi. Tapi sifatnya sementara baru pengusulan kemungkinan nanti akan bertambah," katanya di Bandar Lampung, Ahad (24/4/2022). Dia melanjutkan 17 warga binaan perkara korupsi tersebut yang mendapat remisi diantaranya delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro, empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, dua warga binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi. Sedangkan besaran remisi yang didapatkan warga binaan antaranya satu bulan warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, 15 hari warga binaan Lapas
DEMOCRAZY.ID - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid Djunaedi mengatakan ada sebanyak 17 orang warga binaan tindak pidana korupsi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022. "Ada 17 orang warga perkara korupsi di UPT pemasyarakatan se-Lampung yang mendapatkan remisi. Tapi sifatnya sementara baru pengusulan kemungkinan nanti akan bertambah," katanya di Bandar Lampung, Ahad (24/4/2022). Dia melanjutkan 17 warga binaan perkara korupsi tersebut yang mendapat remisi diantaranya delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro, empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, dua warga binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi. Sedangkan besaran remisi yang didapatkan warga binaan antaranya satu bulan warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, 15 hari warga binaan Lapas