DEMOCRAZY.ID - Forum silaturahmi asosiasi travel umrah dan haji (SATHU), menyatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 melanggar Undang-Undang Haji No.8 tahun 2018 menyoal kuota haji khusus. Dalam KMA No.405 tahun 2022, kuota haji Indonesia sebesar 100.051 orang. Lebih rinci, untuk kuota haji reguler sebanyak 92.725 orang atau sekitar 92,67 persen, dan kuota haji khusus 7.226 orang atau sekitar 7,3 persen. Menanggapi kebijakan itu, SATHU lalu melayangkan surat ke Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Surat itu bernomor 026/SATHU/0422 perihal KMA yang melanggar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tertanggal 29 April. "Keputusan yang jelas dan terang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengamanatkan kuota bagi Haji Khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional," bunyi surat itu yang dibacakan sekretaris jenderal Sathu, Artha Hanief dalam diskusi virtual pada Jumat (29/4) malam.
DEMOCRAZY.ID - Forum silaturahmi asosiasi travel umrah dan haji (SATHU), menyatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 melanggar Undang-Undang Haji No.8 tahun 2018 menyoal kuota haji khusus. Dalam KMA No.405 tahun 2022, kuota haji Indonesia sebesar 100.051 orang. Lebih rinci, untuk kuota haji reguler sebanyak 92.725 orang atau sekitar 92,67 persen, dan kuota haji khusus 7.226 orang atau sekitar 7,3 persen. Menanggapi kebijakan itu, SATHU lalu melayangkan surat ke Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Surat itu bernomor 026/SATHU/0422 perihal KMA yang melanggar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tertanggal 29 April. "Keputusan yang jelas dan terang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengamanatkan kuota bagi Haji Khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional," bunyi surat itu yang dibacakan sekretaris jenderal Sathu, Artha Hanief dalam diskusi virtual pada Jumat (29/4) malam.