AGAMA HUKUM

Asosiasi Travel Sebut Menag Langgar UU Soal Kuota Haji Khusus

DEMOCRAZY.ID
April 30, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Asosiasi Travel Sebut Menag Langgar UU Soal Kuota Haji Khusus

Asosiasi Travel Sebut Menag Langgar UU Soal Kuota Haji Khusus

DEMOCRAZY.ID - Forum silaturahmi asosiasi travel umrah dan haji (SATHU), menyatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 melanggar Undang-Undang Haji No.8 tahun 2018 menyoal kuota haji khusus.


Dalam KMA No.405 tahun 2022, kuota haji Indonesia sebesar 100.051 orang. 


Lebih rinci, untuk kuota haji reguler sebanyak 92.725 orang atau sekitar 92,67 persen, dan kuota haji khusus 7.226 orang atau sekitar 7,3 persen.


Menanggapi kebijakan itu, SATHU lalu melayangkan surat ke Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. 


Surat itu bernomor 026/SATHU/0422 perihal KMA yang melanggar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tertanggal 29 April.


"Keputusan yang jelas dan terang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengamanatkan kuota bagi Haji Khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional," bunyi surat itu yang dibacakan sekretaris jenderal Sathu, Artha Hanief dalam diskusi virtual pada Jumat (29/4) malam.


KMA ditetapkan pada 22 April lalu dan ditandatangani oleh Yaqut.


Berkenaan dengan hal tersebut, forum SATHU meminta Yaqut untuk merevisi KMA No.405 terutama soal kuota haji khusus agar menjadi 8 persen atau 8.004 orang sesuai UU.


"Forum SHATU memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap bapak menteri [Yaqut] bahwa bapak menteri akan mengambil langkah tepat dan bijak dalam menyelesaikan segala ketentuan," lanjut surat itu.


Revisi dan penyelarasan kebijakan itu, lanjutnya, akan menunjukkan sikap teladan penyelenggara pemerintahan dalam mematuhi hukum negara dan memberikan preseden yang baik.


Namun sebaliknya, jika pemerintah melanggar UU akan memiliki konsekuensi yang buruk di mata hukum positif maupun menurut syariat Islam.


Ketua Pembina forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, mengatakan KMA No.405 tahun 2022 sangat merugikan dunia usaha haji dan melanggar UU Haji.


Ia juga menjelaskan, para jamaah haji di Indonesia rela menunda dua tahun keberangkatan karena pandemi Covid-19, namun tertunda karena kebijakan yang keliru tak bisa didiamkan.


"Jika tertundanya keberangkatan karena pengambil keputusan menunda kembali dengan melanggar aturan, hal itu tidak boleh terjadi, tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya," kata Fuad. [Democrazy/cnn]

Penulis blog