DEMOCRAZY.ID - Pemerintah memutuskan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022.
Namun, sejauh ini belum ada peraturan resmi yang mengatur mengenai kebijakan larangan ekspor produk tersebut.
Kondisi itu membuat belum adanya kejelasan larangan ekspor apakah hanya untuk minyak goreng dan beberapa bahan baku seperti Refinery Palm Oil (RPO) atau semua yang terkait minyak goreng termasuk Crude Palm Oil (CPO). Waktu pelarangan juga masih menimbulkan tanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seharusnya pada siang ini, Minggu (24/4), dijadwalkan menggelar konferensi pers menjawab beragam pertanyaan seputar larangan ekspor minyak goreng.
Namun, pelaksanaan konferensi pers yang sedianya pukul 14.00 WIB dibatalkan.
Berdasarkan informasi yang diterima kumparan, batalnya konperensi pers siang ini karena Airlangga masih menggelar Rakortas larangan ekspor minyak goreng.
Selain Airlangga, rapat tersebut diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Rakortas juga diikuti oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hingga Dirut Perum Bulog Budi Waseso.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Veri Anggrijono, juga belum bisa banyak bicara mengenai detail larangan ekspor minyak goreng.
Ia mengakui sebenarnya sudah ada pembahasan apa saja yang dilarang diekspor.
Namun, Veri belum bisa membeberkannya.
Ia meminta waktu setidaknya sampai peraturan terkait larangan ekspor minyak goreng rampung disusun.
“Saya belum bisa menginformasikan karena siang ini jam 1 masih dibahas ditingkat menteri. (Yang dilarangnya minyak goreng atau semua bahan baku termasuk CPO?) Ada pokoknya, tapi saya belum berani memastikan apa-apa saja, tunggulah jam 1 tadi masih rapat tingkat menteri dengan Pak Menko,” ujar Veri saat dihubungi, Minggu (24/4). [Democrazy/kmp]