DAERAH PERISTIWA

Yang Tak Dibicarakan di MotoGP Mandalika: Sengketa Lahan dan Tuduhan PBB Soal Pelanggaran HAM

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2022
0 Komentar
Beranda
DAERAH
PERISTIWA
Yang Tak Dibicarakan di MotoGP Mandalika: Sengketa Lahan dan Tuduhan PBB Soal Pelanggaran HAM

Yang Tak Dibicarakan di MotoGP Mandalika: Sengketa Lahan dan Tuduhan PBB Soal Pelanggaran HAM

DEMOCRAZY.ID - Euphoria perhelatan MotoGP Mandalika telah usai sejak kejuaraan dunia tersebut selesai dilaksanakan pada Minggu 20 Maret 2022 lalu. 


MotoGP Mandalika saat pelaksananya memunculkan banyak sekali antusiasme, kritik, hingga pujian. 


Dari betapa populernya pawang hujan Mbak Rara hingga Sirkuit Mandalika yang diklaim sebagai sirkuit terindah di dunia.


Tapi, tak banyak dibicarakan orang bahwa ada harga mahal yang harus dibayar untuk berdirinya Sirkuit Mandalika yang jadi arena diselenggarakanya kejuaraan dunia MotoGP tersebut.


Banyak penduduk setempat harus merelakan tanah, rumah, dan lahannya demi berdirinya sirkuit yang dibangun tahun 2021 lalu.


Salah satunya adalah Sibawaih, yang sekitar 1,2 hektar tanahnya menjadi salah satu yang digunakan unruk membangun sirkuit tersebut. 


Menyebabkan Sibawaih harus kehilangan lahan dan pohon-pohon kelapanya.


Atas kehilangan tanah tersebut, Sibawaih mengatakan bahwa ia tak pernah mendapat kompensasi. 


Ironisnya ia juga tak punya kesempatan untuk melihat pertarungan MotoGP yang dibangun diatas tanahnya tersebut.


Sibawaih hanyalah salah satu dari banyak orang yang harus merelakan tanahnya demi dibangunnya Sirkuit Mandalika, mega proyek senilai tiga miliar dollar yang sebagian besar di danai Asian Infrastructure Investment Bank atau AIIB.


Kekhawatrian Sibawaih menjadi lebih dalam ketika nantinya Sirkuit Mandalika menjadi sirkuit kelas dunia dimana disekelilingnnya akan banyak dibangun resort, hotel, villa, taman hiburan, hingga arena golf.


Sibawaih mengkhawatirkan akan hal itu. Ketika pembangunan segala jenis fasilitas tersebut dimulai, ia khawatir dan tak punya pilihan lain untuk pindah seperti yang dilakukan banyak penduduk lain.


“Saya tidak bisa membayangkan berapa lama lagi saya harus tinggal disini. Saya bertanya-tanya tentang masa depan saya, masa depan anak-anak saya. Saya khawatir tentang mereka,” ucap Sibawai seperti diutip Hops.id dari laman South China Morning Post, pada Selasa 22 Maret 2022.


Diketahui bahwa akar masalah dari sengketa lahan ini adalah klaim Indonesia Tourism Development Corporation atau ITDC soal kepemilikan tanah seluas 1.1175 hektar di Mandalika tetapi diketahui bahwa 135 dari total lahan tersebut adalah milik masyarakat petani dan nelayan di wilayah tersebut. Dimana sejak lama mereka telah tinggal di sana secara turun temurun.


Tahun lalu, isu soal sengketa lahan ini juga sempat disorot oleh Oliver De Schutter, anggota PBB, pelapor khusus kemiskinan ekstrem dan hak asasi manusia.


Ia mengatakan bahwa megaproyek Sirkuit Mandalika melibatkan perampasan lahan, pengusiran paksa terhadap masyarakat sasak dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.


Senada dengan Schutter, pakar PBB juga memberikan kritikan atas proyek ini.


“Kurangnya uji tuntas oleh Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB) dan bisnis swasta untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi serta mengatasi dampak buruk pada hak asasi manusia seperti yang ditetapkan dalam prinsip prinsip panduan PBB,” ucapnya.


Atas tuduhan ini AIIB pernah melayangkan tanggapan melalui sebuah laporan pada 3 Mei tahun 2021 lalu bahwa pihaknya menolak dengan tegas anggapan PBB soal penilaian kurangnya uji coba proyek tersebut. 


AIIB juga mengatakan bahwa sampai saat ini tak ditemukan bukti soal pemaksaan serta intimidasi terkait dibangunnya proyek tersebut.


Ketika dimintai respon oleh South China Morning Post soal kelanjutan tuduhan pelanggaran HAM, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak pelapor khusus PBB apakah masih akan mempertahankan tuduhannya soal pelanggaran HAM yang diterbitkan melalui laporan setahun yang lalu. [Democrazy/hops]

Penulis blog