Back to Top
DAERAH POLITIK

Warga DKI Gugat UU Pilkada ke MK Minta Gubernur Anies Baswedan Diperpanjang

DEMOCRAZY.ID
Maret 09, 2022
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
Warga DKI Gugat UU Pilkada ke MK Minta Gubernur Anies Baswedan Diperpanjang

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah warga DKI Jakarta mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Mereka meminta agar UU Pilkada dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023, termasuk Anies Baswedan. Ikut pula menggugat warga lain di berbagai daerah. Berdasarkan permohonan yang dilansir MK, Rabu (9/3/2022), berikut daftar pemohon itu: 1. Warga Ancol, Jakut, A Komarudin 2. Warga Penjaringan, Jakut, Eny Rochayati 3. Warga Jayawijaya, Papua, Hana Lena Mabel 4. Warga Jayawijaya, Papua, Festus Menasye Asso 5. Warga Yapen, Papua, Yohanes G Raubaba (juga anggota DPRD) 6. Warga Yapen, Papua, Prilia Yustiati Uruwaya Mereka menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi: Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tah
Baca selengkapnya

Penulis blog